PANGANDARAN JAWA BARAT - Dalam rangka mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2021, kami berharap pemerintah daerah kabupaten Pangandaran secara berkesinambungan terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pengelolaan aset maupun pengelolaan keuangan.
Rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021, baik sistem pengendalaian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan. juga pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan upaya yang optimal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Demikian dikatakan Banggar DPRD Kabupaten Pangandaran "Jalaludin" saat menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna, di gedung paripurna DPRD kabupaten Pangandaran, Jum'at (15/07/2022).
Disampaikannya bahwa, mengawali laporan Badan Anggaran terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas beberapa prestasi membanggakan yang diraih pemerintah kabupaten pangandaran, antara lain: 1. Komitmen kita bersama sebagai penyelenggara pemerintah daerah dirasakan dan terasa manfaatnya oleh masyarakat antara lain infrastruktur jalan dan jembatan yang kondisinya sebagian besar sudah cukup baik, biaya pendidikan gratis, biaya kesehatan gratis, puskesmas yang nyaman dan memiliki fasilitas yang lengkap, terwujudnya pendidikan karakter melalui pangandaran mengaji dan ajengan masuk sekolah.
1. Pangandaran mengaji dan ajengan masuk sekolah telah mendapatkan penghargaan dari lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP) jawa barat pada TPMPD Award.
2. Prestasi dan penghargaan yang diraih oleh kabupaten pangandaran pada tahun 2021 antara lain : a. Penghargaan innovative government award dengan predikat sangat inovatif dari kementerian dalam negeri.
b. Penghargaan pendataan keluarga dengan pencapaian 100% target KK terdata tercepat dari perwakilan BKKBN provinsi jawa barat.
c. Peringkat II BKN Award 2021 pemerintah kabupaten tipe C (komitmen pengawasan dan pengendalian) dari BKN.
d. Peringkat III BKN Award 2021 pemerintah kabupaten tipe C. (penilaian kompetensi) dari BKN.
e. Juara 2 kabupaten/kota Jawara (Jagoan Warga Raharja) program keluarga harapan dari Dinsos provinsi jawa barat.
f. Peringkat II Rumah Sakit Terbaik tingkat nasional kategori MKJP yang diraih oleh RSUD Pandega dari BKKBN.
g. Inovasi Gadis (gerakan pemeriksaan iva test dan sadanis keliling desa) meraih juara 3 kompetisi inovasi jawa barat (KIJB) 2021.
h. Desa wisata selasari meraih prestasi sebagai juara 4 desa wisata maju pada anugerah desa wisata indonesia (ADWI) 2021. Banyak lagi prestasi-prestasi lainnya yang diraih oleh kabupaten pangandaran, " Kata Jalal.
Lanjut Jalal, ke 3. Dengan diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk keenam kalinya, itu semakin mempertegas bahwa kabupaten pangandaran dari segi pengelolaan keuangan bisa sejajar dengan kabupaten/kota lainnya di jawa barat.
Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa berdasarkan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Setelah Bupati pangandaran menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah kepada DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah sebagaimana yang termaktub dalam lampiran peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi “Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”.
Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 menegaskan bahwa “persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, " Ucap Jalal.
Menurutnya, pelaksanaan APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2021, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari tingkat provinsi dan pusat.
Adapun dasar pelaksanaan pembahasan badan anggaran baik secara teknis maupun substansi terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 disusun dengan mengacu dan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan adalah dasar filosofis, sosiologis dan politis sehingga menghasilkan rumusan yang fleksibel, tidak membebani dan akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.
II. Pembahasan Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, Badan Anggaran membagi proses pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, pada 2 (dua) fokus bahasan, yakni dengan format dan substansi materi sebagai berikut :
a. Mekanisme dan tahapan pembahasan kami lakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1. Penyusunan jadwal kegiatan;
2. Tinjauan pustaka dan pendalaman materi serta penyusunan inventaris masalah terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021;
3. rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah;
4. rapat kerja dengan skpd;
5. kunjungan kerja dalam rangka koordinasi terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2021 ke DPRD kota bandung dan DPRD kabupaten bandung;
6. penyusunan rancangan laporan hasil pembahasan badan anggaran;
7. rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi;
8. finalisasi dan perbaikan penyusunan laporan badan anggaran; dan
9. penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran pada rapat paripurna. Kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan disampaikannya nota penjelasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahunanggaran 2021 oleh yth. bupati pangandaran kepada DPRD, setelah itu dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan badan anggaran DPRD baik secara internal maupun melakukan rapat kerja dengan TAPD dan beberapa SKPD.
Dari hasil pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dapat disampaikan sebagai berikut : 1. Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 telah sesuai dengan yang diamanatkan pasal 190 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang memuat laporan keuangan meliputi : a. Laporan realisasi anggaran; b. Laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. Neraca; d. Laporan operasional; e. Laporan arus kas; f. Laporan perubahan ekuitas; dan g. Catatan atas laporan keuangan.
2. Selanjutnya perlu kami sampaikan realisasi anggaran pada rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, baik yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
a. Pendapatan daerah setelah perubahan sebesar rp1.281.176.275.453, 00 (satu triliun dua ratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah), terealisasi sebesar Rp1.332.348.261.465, 00 (satu triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar tiga ratus empat puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) atau sekitar 103, 99%.
b. Belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp1.673.484.677.719, 05 (satu triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus sembilan belas koma nol lima rupiah), terealisasi sebesar Rp1.349.232.078.108, 00 (satu triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh puluh delapan ribu seratus delapan rupiah) atau sekitar 80, 62%.
c. Adapun pembiayaan daerah sebagai berikut : 1) penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp592.308.402.266, 05 (lima ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah), terealisasi sebesar Rp 222.308.402.266, 05 (dua ratus dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah) atau sekitar 37, 53%. 2) Pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp200.000.000.000, 00 (dua ratus miliar rupiah), terealisasi sebesar Rp 200.000.000.000, 00 (dua ratus miliar rupiah) atau sekitar 100%. 3) Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp392.308.402.266, 05 (tiga ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah), terealisasi sebesar Rp22.308.402.266, 05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah) atau sekitar 5, 69%.
3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut: a. Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp22.308.402.266, 05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).
b. Penggunaan saldo sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp22.308.402.266, 05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).
c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) sebesar Rp5.424.585.623, 05 (lima miliar empat ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh tiga koma nol lima rupiah.
4. Neraca per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut : a. Jumlah aset sebesar Rp2.530.471.322.747, 87 (dua triliun lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh koma delapan tujuh rupiah.
b. Jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp 305.835.147.712, 70 (tiga ratus lima miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus dua belas koma tujuh nol rupiah), dan kewajiban jangka panjang sebesar Rp0, 00
c. Jumlah ekuitas sebesar Rp2.224.636.175.035, 17 (dua triliun dua ratus dua puluh empat miliar enam ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga puluh lima koma satu tujuh rupiah).
5. Laporan operasional per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut: a. pendapatan sebesar Rp1.336.894.898.086, 40 (satu triliun tiga ratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh enam koma empat nol rupiah).
b. Beban sebesar Rp1.398.613.059.486, 62 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus tiga belas juta lima puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh enam koma enam dua rupiah).
c. Defisit dari operasi sebesar Rp61.718.161.400, 22 (enam puluh satu miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus enam puluh satu ribu empat ratus koma dua dua rupiah).
d. Defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp1.961.736.207, 60 (satu miliar sembilan ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu dua ratus tujuh koma enam nol rupiah).
e. Defisit laporan operasional sebesar Rp63.679.897.607, 82 (enam puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh koma delapan dua rupiah).
6. Adapun arus kas per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut : a. Saldo kas awal per 1 januari 2021 sebesar Rp22.308.402.266, 05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).
b. Arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp358.828.138.511, 00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar delapan ratus dua puluh delapan juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sebelas rupiah).
c. Arus kas dari aktivitas investasi mengalami defisit sebesar Rp375.711.955.154, 00 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar tujuh ratus sebelas juta sembilan ratus lima puluh lima ribu seratus lima puluh empat rupiah).
d. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar p0, 00 (nol rupiah).
e. Arus kas dari aktivitasR transitoris mengalami deifisit sebesar Rp727.273, 00 (tujuh ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
f. Saldo kas akhir per 31 desember 2021 sebesar Rp5.425.312.896, 05 (lima miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus sembilan puluh enam koma nol lima rupiah).
7. Laporan perubahan ekuitas per 31 desember 2021 adalah sebagai berikut : a. Ekuitas awal sebesar Rp2.279.203.350.572, 42 (dua triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh dua koma empat dua rupiah).
b. Defisit laporan operasional sebesar Rp63.679.897.607, 82 (enam puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus tujuh koma delapan dua rupiah).
c. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar mengalami defisit sebesar Rp9.112.722.070, 57 (sembilan miliar seratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh puluh koma lima tujuh rupiah).
d. Ekuitas akhir sebesar Rp2.224.636.175.035, 17 (dua triliun dua ratus dua puluh empat miliar enam ratus tiga puluh enam juta seratus tujuh puluh lima ribu tiga puluh lima koma satu tujuh rupiah), " katanya.
Lanjut Jalal, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah bersama TAPD dan beberapa SKPD diperoleh hasil sebagai berikut : 1. Sejak diterima laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021 pada tanggal 8 juni 2022, pemerintah kabupaten pangandaran menindaklanjuti LHP BPK RI yang meliputi aspek sistem pengendalian intern dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan.
2. Terkait penyelesaian temuan BPK, pemerintah kabupaten pangandaran mengambil langkah-langkah sebagai berikut : a. Mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (3) undangundang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60 enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;
b. Dalam hal tindak lanjut yang sudah melebihi batas waktu, pemerintah kabupaten pangandaran terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi, baik temuan administratif maupun keuangan.
3. Untuk pencapaian target PAD dalam upaya optimalisasi pencapaian PAD dimaksud, pemerintah kabupaten pangandaran melakukan langkah-langkah sebagai berikut : a. Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak;
b. Melakukan kajian dan inventarisasi potensi PAD;
c. Melakukan pembinaan terhadap wajib pajak; dan
d. Membentuk tim khusus pemungutan PAD.
III. Kesimpulan rapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Secara umum rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 yang disampaikan oleh yth. bupati pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.
2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2021, secara umum relatif baik.
3. Berdasarkan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi, pada prinsipnya keenam fraksi DPRD menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna.
IV. Rekomendasi. Sebelum mengakhiri penyampaian laporan badan anggaran DPRD ini, kami sampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten pangandaran pada masa yang akan datang : 1. Dalam rangka mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021 kami harapkan pemerintah daerah secara berkesinambungan terus berupaya meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah dalam pengelolaan aset maupun pengelolaan keuangan di kabupaten pangandaran.
2. Rekomendasi BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021, baik sistem pengendalaian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
3. Seiring melandainya pandemi covid-19, pemerintah daerah diharapkan untuk melakukan upaya yang optimal dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
V. Penutup. Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, demikian laporan Badan Anggaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 kami sampaikan.
Parigi, 15 juli 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Badan Anggaran
Ketua, Asep Noordin H.M.M.** (Anton AS)