PANGANDARAN - Dengan ucapan “bismillahirrohmannirrohim” Fraksi Partai Amanat Nasional dapat menerima Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 untuk dibahas lebih detil serta komperhensif pada forum pembahasan tingkat selanjutnya .
Demikian disampaikan Alip Suhendi dari Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten pangandaran dalam pandangan umumnya, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (30/06/2022).
Dikatakannya bahwa, Fraksi Partai Amanat Nasional sangat memahami bahwa Rancangan Peraturan Daerah pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun 2021 dilaksanakan dalam konteks memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Namun demikian, Farksi Partai Amanat Nasional memandang bahwa peraturan perundang-undangan mengatur penyusunanpertanggung jawaban pelaksnaan APBD semata-matadidasarkan pada kepentingan kesejahtraan masyarakat pada umumnya.
Dalam hal ini, Fraksi Partai Amanat Nasional sangat memahami betul bahwa sesuai dengan peraturan perundang–undangan, mekanisme dan tahapan pembahasan ini akan bermuara pada Rapat Paripurna penetapan laporan keterangan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun 2021 dalam bentuk penyampaian rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran.
Selanjutnya, izinkanlah Fraksi Partai Amanat Nasional menyampaikan pandangan umum atas rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan yang terangkum dalam pokok-pokok urgensi berdasarkan analisa dan kajian yang tersirat maupun tersurat, " kata Alip.
Baca juga:
Wartawan Dalam Analisis Perspektif Hukum
|
Menurutnya, secara umum APBD tahun 2021 telah dapat terealisasikan sesuai dengan Perda APBD 2021. walau dalam masa pandemi sehingga menimbulkan banyak refocusing atau penyesuain anggaran, hal ini berdampak pada terhambatnya program pembangunan yang telah di tetapkan sebelumnya.
Maka dari itu kami berharap kepada pemerintah daerah untuk mencermati kembali dalam pembahasan selanjutnya sebagai bahan perbaikan.
Sebagai produk hukum yang memiliki kedudukan tertinggi di daerah, Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Perda APBDharus benar-benar menjadi acuan pokok dalam melaksanakan proses pembangunan di kabupaten pangandaran. Mengapa?...ya karena satu sen pun rupiah dalam APBD adalah dana masyarakat yang diamanatkan kepada pemangku kebijakan, " tandasnya.
Tambah Alip, dengan mengucapkan “bismillahirrohmannirrohim” kami, Fraksi Partai Amanat Nasional menerima Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 untuk dibahas lebih detil serta komperhensif pada forum pembahasan tingkat selanjutnya, " Sebutnya.
Parigi, 30 juni 2022Dewan Perwakilan Rakyat Daerahkabupaten pangandaranFraksi Partai Amanat Nasional.
Hamdi (ketua).Alif Suhendi S.Ip., M.Si(sekretaris).** (Anton AS)