Polisi Ungkap Penipuan Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Kerugain Capai Rp 26,6 Milyar

    Polisi Ungkap Penipuan Minyak Goreng Curah Dikemas Premium, Kerugain Capai Rp 26,6 Milyar

    JAKARTA - Polri berhasil mengungkap penipuan penjualan minyak goreng curah yang kemas premium. Dugaan penipuan itu dilakukan oleh PT. Djayatama Semesta Perkasa yang beralamat di Kec. Cikarang Selatan, Kab. Bekasi.Kerugian akibat perbuatan itu mencapai Rp 26, 6 miliar. 

    Polri menetapkan Direktur Utama PT. Djayatama Semesta Perkasa berinisial LSP sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pangan dan atau perindustrian.“Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu melakukan pengemasan minyak goreng curah seolah–olah menjadi minyak goreng kemasan premium dengan merek D’Vina, ” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jum'at (12/08/2022).

    Menurut Ramadhan, perusahaan itu mencantumkan atau melekatkan label bertuliskan premium quality, melalui proses penyaringan sebanyak 2 sampai 3 kali dan komposisi minyak kelapa sawit dan vitamin A. Serta informasi nilai gizi yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. “Sehingga merugikan konsumen, serta timbul keluhan dari konsumen terkait minyak goreng tersebut yang memiliki kualitas tidak seperti minyak goreng premium lainnya, ” tuturnya.

    Ramadhan mengatakan, LSP ditangkap pada tanggal 1 Juli 2022 oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Penjualan minyak perusahaan itu dari tanggal 1 Maret sampai dengan 29 Juni 2022, mencapai Rp. 26.639.626.640.Barang bukti yang diamankan, yaitu 2.400 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan 1 liter merk D’Vina, 10 karton berisikan minyak goreng dalam kemasan botol 900 ml merk D’Vina, 20 mesin cor/filling minyak greng berikut selang, 25 meja untuk mesin cor/filling minyak goreng.

    Lalu, 1 unit diesel penyedot minyak goreng, 90 buah ecobulk ukuran 1000 liter, 2 buah tangki penampung, 1 unit kendaraan forklift, 2 unit forklift manual, 3 unit troli, 2 unit mesin packing karton, 1 lembar kartu timbang apical tanggal 30-6-2022 berat netto 26.820 kg, 1 lembar surat mikie oleo buyer name citra unggul semesta tanggal 24-06-2022 net weight 7.680 kg, serta beberapa dokumen serta barang lainnya.

    Ramadhan mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap minyak goreng merek D’Vina di BBIA Kemenperin RI, melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BBIA Kemenperin RI.Kedepan akan dilakukan dilakukan pemeriksaan LSP sebagai tersangka LSP. Lalu, melakukan pemeriksaan ahli perlindungan konsumen dan ahli di bidang pangan dari BPOM dan melakukan pemberkasan untuk di ke JPU.

    Atas perbuatannya, LSP dijerat dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 2 Miliar.Lalu, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp. 10 Miliar dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 4 Miliar.(***)

    jakarta
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pangandaran Dapat Bantuan dari Provinsi...

    Artikel Berikutnya

    Penyederhanaan Birokrasi: Ridwan Kamil Lantik...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Koloni Ekonomi di Tanah Merdeka, Penjajahan Gaya Baru yang Menghisap Bangsa
    Fraksi PAN Menerima dan Menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Koprasi Kodim 0625/Pangandaran Sukses Gelar Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2023
    17 Desa Di Kabupaten Pangandaran Sukses Laksanakan Pilkades Serentak Tahun 2022
    Fraksi PAN Setuju Raperda Pelaksanaan APBD Pangandaran TA 2021 Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Perangi Narkoba, TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 14,077 kg Senilai 9,8 Milyar Rupiah
    Bupati Kunjungi Madrasah Ibtidaiyah Bojongjati Terbaik di Kabupaten Pangandaran 
    Pansus III DPRD Mengusulkan Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dan Sistem Drainase Ditetapkan Jadi Perda Kabupaten Pangandaran.
    Wakil Bupati Pangandaran Resmikan Gedung Sekolah Baru Yayasan An-nahar
    Koprasi Kodim 0625/Pangandaran Sukses Gelar Rapat Anggota Tahunan Tutup Buku Tahun 2023
    Fraksi PAN Menerima dan Menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya
    Dandim 0625/Pangandaran, Dampingi Irdam III/Siliwangi  Hadiri Lomba Merpati Tinggi PMTI
    Penyerahan D1 Hasil Pemilu 2024 Kabupaten Pangandaran Ke KPU Jabar Dikawal Ketat Dandim 0625 dan Kapolres Pangandaran
    Wakil Bupati Pangandaran Ajak Masyarakat Untuk Memeriahkan HUT RI Dengan Kegiatan Positif
    Fraksi Persatuan Menerima dan Menyetujui KUA PPAS Kabupaten Pangandaran Tahun 2023 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya.
    Dandim 0625/Pangandaran Hadiri Pengajian Isro Mi'raj serta Harlah Muslimah NU Ke -78

    Ikuti Kami